Thursday, 3 November 2016

REFLEKSI SEORANG GURU




Peranan guru sangat penting bagi para peserta didiknya. Melalui bimbingan guru yang professional seetiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang semakin berat dan ketat di masa sekarang dan yang akan datang.
  Berikut ini disajikan substansi utama Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ø Hubungan Guru dengan Peserta Didik

  •    Guru berperilaku secara professional dalam melaksanakan tugas mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
  •           Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  •       Guru harus mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  •      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  •     Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  •    Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih saying dan mengindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
  •    Guru harus berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  •           Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemapuannya untuk berkarya.
  •       Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  •           Guru harus bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  •         Guru berperilaku taat asas kepada hokum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  •      Guru terpanggil hati nuraninya dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  •           Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi yang mengahambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  •     Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  •       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

SELANJUTNYA:






 DAFTAR PUSTAKA 

[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

No comments:

Post a Comment