- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/ wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orang tua/ wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/ walinya.
- Guru memotivasi orang tua/ wali untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan orang tua/ wali mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orang tua/ wali untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan professional dengan orang tua/ wali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
SELANJUTNYA:
DAFTAR PUSTAKA
[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19
No comments:
Post a Comment