- Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru harus memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru harus aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pust informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru harus menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
- Guru harus menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan professional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
"Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku," Sayyidina Umar bin Khattab RA.
Thursday, 3 November 2016
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment