Thursday, 3 November 2016

Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya




  •      Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  •      Guru harus memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  •     Guru harus aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pust informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  •      Guru harus menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
  •     Guru harus menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan professional lainnya.
  •      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  •      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  •        Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

No comments:

Post a Comment