Thursday, 3 November 2016

Hubungan Guru dengan Pemerintah




  •    Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan perundang-undangan lainnya.
  •           Guru membatu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  •         Guru berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  •    Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  •     Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

No comments:

Post a Comment