- Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan perundang-undangan lainnya.
- Guru membatu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
SELANJUTNYA:
DAFTAR PUSTAKA
[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19
No comments:
Post a Comment