Sunday, 6 November 2016

Teman-Teman BURUAN DAFTAR!!!! TINGGAL 9 HARI LAGI!!!!!



Terkhusus buat teman-teman jurusan pendidikan Bahasa Inggris semester akhir. Ini ada peluang

untuk mengikuti program pelatihan guru/calon guru bahasa Inggris yang diadakan RELO atau yang

biasa disebut Pre-Service English Teacher EPIC CAMP.

Download file Pendaftarannya disini. KLIK FOTO


 Format Pendaftarannya
Format Pendaftarannya


Thursday, 3 November 2016

Hubungan Guru dengan Pemerintah




  •    Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan perundang-undangan lainnya.
  •           Guru membatu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  •         Guru berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  •    Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  •     Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya




  •      Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  •      Guru harus memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  •     Guru harus aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pust informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  •      Guru harus menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
  •     Guru harus menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan professional lainnya.
  •      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  •      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  •        Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

Hubungan Guru dengan Sekolah Dan Rekan Sejawat




  •           Guru harus memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi,dan reputasi sekolah.
  •         Guru harus memotivasi diri dan rekan sejawat secara akif dan kreatif dalam melaksnakan proses pendidikan.
  •           Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
  •          Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  •           Guru harus menghormati rekan sejawat.
  •           Guru harus saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
  •         Guru menjujung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan professional.
  •    Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara professional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesinalitasnya.
  •    Guru harus menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  •     Guru harus membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan professional dengan sejawat.
  •      Guru harus memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas professional pendidikan dan pembelajaran.
  •    Guru harus mengoreksi tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.
  •          Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat
  •     Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya.
  •        Guru tidak boleh mengoreksi tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  •        Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  •        Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

Hubungan Guru dengan Masyarakat




  •         Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  •    Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitaas pendidikan dan pembelajaran.
  •           Guru harus peka terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  •     Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  •      Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  •           Guru memberikan pandangan professional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemausiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  •            Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  •           Guru tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan bermasyarakat.


[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

Hubungan Guru dengan Orang Tua/ Wali Siswa



  •        Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/ wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  •    Guru memberikan informasi kepada orang tua/ wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  •     Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/ walinya.
  •       Guru memotivasi orang tua/ wali untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  •        Guru berkomunikasi secara baik dengan orang tua/ wali mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  •       Guru menjunjung tinggi hak orang tua/ wali untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  •           Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan professional dengan orang tua/ wali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

SELANJUTNYA:






DAFTAR PUSTAKA 

[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

REFLEKSI SEORANG GURU




Peranan guru sangat penting bagi para peserta didiknya. Melalui bimbingan guru yang professional seetiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang semakin berat dan ketat di masa sekarang dan yang akan datang.
  Berikut ini disajikan substansi utama Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ø Hubungan Guru dengan Peserta Didik

  •    Guru berperilaku secara professional dalam melaksanakan tugas mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
  •           Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  •       Guru harus mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  •      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  •     Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  •    Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih saying dan mengindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
  •    Guru harus berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  •           Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemapuannya untuk berkarya.
  •       Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  •           Guru harus bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  •         Guru berperilaku taat asas kepada hokum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  •      Guru terpanggil hati nuraninya dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  •           Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi yang mengahambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  •     Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  •       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

SELANJUTNYA:






 DAFTAR PUSTAKA 

[1] Yasaratodo, profesi kependidikan, (Medan,2013), Hal: 15-19

Wednesday, 2 November 2016

Format File untuk Ekperimen Psycholinguistic


Teman-teman ini ya. Tugas Psycholinguitic yang di kasih mam tadi. Silahkan di download.

Bagi teman-teman yang punya tugas mata yang sama. Silahkan di download ya.

                                                           KLIK GAMBAR DI BAWAH

FIRST TIME TO BE A FATHER

Memiliki momongan adalah impian setiap keluarga dan bahkan sudah merupakan suatu kewajiban dan pelengkap mutlak suatu rumah tangga dan pastinya posisi anak tak akan bisa digantikan oleh perabotan semahal apapun, rumah semewah apapun, uang sebanyak apapun, dll. Tanpa kehadiran momongan tentu sebuah keluarga akan kurang lengkap rasanya.
Tapi teman-teman, berikut ini adalah video seorang ayah yang baru pertama kali dan ikut serta menyaksikan kelahiran anak pertamanya. Wow…. Kebayang ngak sih gimana senangnya. (bagi yang masih jomblo seperti saya, susah banget ngebayanginya, wkwkwkw…. Mblo..mblo…)

Yang jadi masalah adalah bagaimana reaksi si ayah terhadap dokter yang telah berjasa membantu persalinan anaknya. Selamat nonton: